Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai
tersangka terkait korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 di
Dinas Sosial.
Hingga
kini, masalah korupsi selalu berulang dan terulang kembali, akan selalu menarik
dan akan terus menjadi perbincangan publik seolah tak pernah berakhir. Sebagai rumusan dan kajian dalam ilmu politik
disebutkan bahwa kekuasaan yang tidak terbatas cenderung korup.
Publik
semakin yakin bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari romansa kekuasaan di
Indonesia sejak lama, mulai dari korupsi yang terjadi terkait penyalahgunaan
uang negara atau aset negara atau korupsi yang melibatkan pejabat yang
seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
karena mereka dipilih dan dipilih.
Tampaknya
keberadaan lembaga antikorupsi tidak bisa menghentikan praktik tercela
ini. Peraturan perundang-undangan yang
merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah seringkali
diabaikan dan menjadi tidak berarti.
Sejatinya
jika tindakan penegakan hukum harus menjadi jalan keluar untuk pemberantasan
korupsi di Indonesia. Tentu saja prinsip
utama dalam hukum adalah reward and punishment, dengan pengertian bahwa
orang yang menaati hukum harus dihormati dan yang melanggar hukum harus
dihukum.
Seolah-olah
hal yang paling sulit untuk menemukan alasan mengapa korupsi masih terjadi di
Indonesia, berikut beberapa hal yang bisa menjadi penyebabnya:
1.
Ketika hukum lemah, muncul pemikiran bagi
pelaku untuk melakukan tindakan korupsi karena ada tidak adanya efek jera atau takut hukum dan
penggunaan kekuasaan untuk campur tangan dalam proses pengadilan membuat
koruptor lebih leluasa melakukan korupsi.
2.
Kenyataannya, secanggih apapun sistemnya,
jika masih ada KKN, sistem akan menjadi steril dan hukum tidak pandang
bulu.
3.
Korupsi sangat sulit diberantas di Indonesia
karena dari segi sejarah, para penjajah dan para pendahulunya telah menunjukkan
dan mengajari kita perilaku korupsi.
4.
Sistem
birokrasi yang lamban dan berbelit-belit menciptakan celah bagi oknum oknum
untuk meraup untung dengan meminta imbalan dari masyarakat dalam upaya
mempercepatnya.
Sehingga
yang terjadi adalah jika para pelaku korupsi telah benar-benar membuat sistem
untuk paham memberantas, paham untuk mengantisipasi dan mencari celah, paham
untuk “out the box” bahkan “No Box”.
Ketika pelaku dan tindak pidana korupsi diberantas melalui penegakan hukum yang baik, maka tugas negara dan masyarakat selanjutnya adalah membina masyarakat melalui pendidikan formal, pendidikan masyarakat dan pendidikan rumah tangga untuk menghindari dan membiasakan korupsi. "One"
0 Komentar